|
Hakim Harus Berbekal Ilmu dan Integritas

(Hukumonline.com)
Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa meminta para hakim untuk meningkatkan integritasnya. Sebab, sejatinya integritas harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum, khususnya hakim. Harapan itu disampaikan Harifin saat membuka acara regional workshop integritas peradilan bertajuk “Regional Workshop on Judicial Integrity in Southeast:Integrity based Judicial Reform” di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (26/1).
Acara diselenggarakan MA dan Komisi Yudisial (KY) itu dihadiri sejumlah pimpinan lembaga peradilan di negara Asia Tenggara dan Asia Pasifik yang tergabung dalam judicial integrity. Yakni, Afganistan, Australia, Bangladesh, Belanda, China, Jerman, India, Indonesia, Filipina, Malaysia, Myanmar, Srilangka, Laos, Singapura, Thailand, Timor Timur, New Zealand, dan Nepal.
Harifin menegaskan seorang hakim selain harus mempunyai ilmu yang cukup dan mandiri, dia juga harus memiliki integritas dalam melaksanakan tugasnya. Tanpa integritas, ilmu dan kemandirian tidak ada artinya. Karenanya, di tengah kompleksitas persoalan yang dihadapi lembaga peradilan menuntut dilakukan perubahan diantaranya dengan meningkatkan standar kapasitas, profesionalisme, dan etika.
Meski demikian, pengenalan kode etik dan perilaku hakim tidak hanya cukup hanya diperkenalkan dalam pelatihan calon hakim, tetapi benar-benar menjadi arahan, petunjuk, atau batasan-batasan dalam bersikap. ”Integritas harus terpatri dalam diri masing-masing hakim hingga akhirnya terefleksi pada kinerja pengadilan,” tegasnya.
|